Nasib Cincin Dari Richard Usai Dilamar Vincent Diungkap Jedar Pada Ayu Ting Ting

Setelah dilamar oleh Vincent Verhaag, Jessica Iskandar ungkap nasib cincin tunangan yang sebelumnya diberikan oleh Richard Kyle.

Beberapa waktu lalu Jedar baru saja membagikan kabar bahagia terkait hubungannya dengan Vincent Verhaag.

Ya, akhirnya setelah kurang lebih satu tahun mengaku hanya berteman dengan sepupu Celine Evangelista itu, Jedar dilamar oleh Vincent Verhaag dihadapan El Barack.

Namun sebelum menjadi tunangan Vincent, Jedar pernah berencana untuk menikah dengan aktor Richard Kyle.

Keduanya bahkan telah melakukan pesta pertunangan yang turut dihadiri oleh kerabat terdekat mereka.

Usai batalnya rencana pernikahan dengan Richard, dalam acara Brownies Trans TV, Kamis (14/10/2021) Jedar mengungkap nasib cincin tunangan dari Richard yang kini telah digantikan oleh Vincent pada Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, Ivan Gunawan, dan Wendy Cagur.

"Jes cincinnya ganti? yang lama udah gak dipake lagi pinjem Jes?" Tanya Igun.

"Oh yang lama udah diambil lagi, ditarik leasing," sahut Jedar.

"Oh bisa begitu ya," timpal Ayu.

Rupanya cincin yang pernah diberikan pada Jedar tersebut sudah dikembalikannya ke Richard Kyle.

Meski sempat merasa patah hati, kini Jedar mengaku lebih bahagia bersama Vincent bahkan mengungkap penyakit yang sempat di deritanya sudah sembuh.

"Terus aku sekarang udah sembuh, udah gak minum obat lagi paling cuma vitamin D terus ya udah hidup sudah senang, El juga udah sekolah di Bali pokoknya kesini kesini lacar deh," papar Jedar lagi.

Baru-baru ini, Jedar mengungkap alasan dirinya yakin menerima lamaran Vincent.

Tentu bukan keputusan yang mudah bagi Jessica Iskandar untuk melabuhkan hati setelah sempat gagal menikah beberapa waktu lalu.

Namun, wanita yang akrab disapa Jedar itu tampaknya sudah mantap memilih Vincent Verhaag menjadi suaminya kelak.

Rekaman ditayangkan dalam kanal youtube TRANS TV Official berjudul 'JESSICA ISKANDAR BOCORKAN KONSEP PERNIKAHANNYA NANTI' unggahan pada Jumat (15/10/2021).

https://youtu.be/ouKnFbziKqA

"Celine dan Jedar sebentar lagi akan jadi saudara ya kan?, " ujar Melaney Ricardo.

"Iya dong? karena kan Vincent adalah sepupunya Celine, " imbuhnya.

"Iya sepupu ketemu gede, " beber Celine Evangelista.

"Eh tumben sepupu ketemu gede gak lu embat juga?, " tanya Melaney.

"Jangan dong jangan, " cetus Jedar.

"Saingan gue berat masalahnya Jessica Iskandar, " timpal Celine.

Konsep pernikahan Jessica dan Vincent pun diungkap kepada Celine, Inul Daratista dan Melaney Ricardo di acara Kopi Viral Trans TV.

"Kalau konsep sebenernya sih yang intimate aja lebih ke keluarga, " papar Jedar.

Itu dipilih mengingat kini kondisi sekarang masih pandemi.

"Yang penting bisa sakral berdua, " sambungnya.

* Pengertian, Hukum, Serta Rukun Nikah

Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.

Menurut istilah, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.

Selain itu, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Tujuan menikah yaitu untuk membina rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah swt.

Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam terjemahan Surat ar-Rum:21:

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS.ar-Rum:21)

Sebelum menikah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum dan rukun dalam pernikahan.

Lalu, apa saja hukum dan rukun dalam melaksanakan pernikahan?

Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. M Syukron Maksum, dijelaskan mengenai hukum serta rukun dalam pernikahan, yakni:

1. Hukum nikah

Pada dasarnya, hukum nikah adalah mubah.

Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut, yakni:

A. Wajib: Bagi seseorang yang sudah mampu dan memenuhi syarat, dan memiliki keinginan untuk menikah

B. Sunah: Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga.

C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga

D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga

E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik

2. Rukun Nikah

Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:

A. Adanya calon suami

Syarat-syarat calon suami di antaranya:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Tidak karena terpaksa;

- Bukan muhrim dengan calon istri;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

B. Adanya calon istri

Syarat-syarat calon istri di antaranya:

- Beragama Islam;

- Perempuan sejati;

- Bukan muhrim dengan calon suami;

- Tidak sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

C. Adanya Wali

Syarat-syarat untuk menjadi wali, di antaranya:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Sudah baligh atau dewasa;

- Berakal sehat;

- Tidak sedang haji atau umrah;

- Tidak sedang dicabut hak perwaliannya;

- Tidak dipaksa dan tidak fasiq.

D. Adanya dua orang saksi

Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Minimal dua orang;

- Berakal sehat;

- Merdeka;

- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;

- Orang yang adil.

E. Adanya Ijab dan Kabul

Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:

- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;

- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;

- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;

- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;

- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;

- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.

Banjarmasinpost.co.id

Posting Komentar

© Inpost. All rights reserved. Premium By Raushan Design